Keresahan Pekerja Soal 4 Hari Kerja 039Revisi UU Cipta Kerja, Jangan Tambah Beban!039

UU Cipta Kerja menetapkan jam kerja sebanyak 40 jam seminggu atau tujuh jam selama enam hari kerja.

2025-01-24 05:29:41 - Berita Dana

Keresahan Pekerja Soal 4 Hari Kerja: 'Revisi UU Cipta Kerja, Jangan Tambah Beban!'

Sejumlah pekerja di Jakarta meragukan efisiensi wacana pengurangan hari kerja dari lima menjadi empat hari yang diusulkan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung dan Rano Karno. Mereka khawatir jam kerja akan bertambah, sehingga berpotensi menambah beban kerja.

Dira (22), seorang karyawan yang bekerja di Pademangan, Jakarta Utara, mengungkapkan kekhawatirannya terkait perubahan ini. "Kalau mau begitu jadi dipangkas empat hari kerja, revisi dulu tuh Undang-Undang Cipta Kerja," kata Dira saat ditemui di Stasiun Pondok Cina, Kamis (23/1/2024).

Menurut dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ketentuan jam kerja adalah enam hari kerja dalam seminggu, yaitu tujuh jam per hari atau 40 jam per minggu. Untuk lima hari kerja, ketentuan adalah delapan jam per hari atau 40 jam per minggu.

Dira menduga, jika wacana ini diterapkan, jam kerjanya bisa meningkat menjadi 10 jam per hari, yang ia anggap tidak realistis. “Kerja 09.00 to 17.00 saja sudah lumayan capek, apalagi saya juga sambil kuliah. Semisal jam kerja jadi 09.00-19.00 WIB itu gimana atur waktu sama kuliah?” jelas Dira.

Di sisi lain, Leona (25), seorang karyawan di bidang keuangan di Petamburan, Jakarta Barat, memiliki pandangan berbeda. Ia menyambut baik wacana ini dan berpendapat bahwa pemangkasan hari kerja dapat meningkatkan efisiensi.

"Setuju saja dengan wacana ini, soalnya ke kantor capek di jalan dan enggak efektif, apalagi kalau kerjaannya termasuk bisa hybrid," tutur Leona. Leona menambahkan bahwa selama hampir tiga tahun bekerja, ia tidak terlalu memperhatikan jam kerja. "Yang utama paling cara mengatur biar semua kerjaan bisa beres sesuai tenggat waktu kantor sih. Toh, untuk kerjaan saya sebenarnya bisa on mobile,” ungkapnya.

Sebelumnya, Nirwono Joga, anggota Tim Transisi Pramono-Rano Bidang Kebijakan Publik, menjelaskan kebijakan ini bertujuan untuk menambah hari libur bagi masyarakat, di samping Sabtu dan Minggu. Kebijakan ini terinspirasi dari kota-kota di Eropa, khususnya Skandinavia, yang telah menerapkan sistem serupa.

More Posts