Lapor Polisi via Media Sosial Kini Jadi Kenyataan Warga
Irjen Pol Karyoto menegaskan warga dapat melaporkan peristiwa via media sosial polisi
2025-02-04 19:56:36 - Berita Dana
Warga Jakarta, terutama yang sering aktif di media sosial, kini memiliki cara baru untuk melaporkan suatu peristiwa. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, mengumumkan bahwa warga kini dapat melapor atau mengadu melalui media sosial polisi.
Menurut Karyoto, seluruh jajaran kepolisian di wilayah hukum Polda Metro Jaya kini memiliki akun media sosial resmi. Akun ini dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan keluhan atau aduan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Polda Metro Jaya untuk membangun kepercayaan publik terhadap kepolisian.
Keberadaan media sosial kepolisian ini dipercaya dapat mencegah keluhan atau aduan menjadi viral. Dengan adanya media sosial ini, respons langsung dari pihak kepolisian menjadi lebih memungkinkan. Karyoto menegaskan bahwa setiap aduan yang masuk lewat media sosial dapat segera ditindaklanjuti.
Peran media sosial dalam penegakan hukum semakin meningkat. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menginstruksikan jajarannya untuk membuat akun media sosial khusus untuk merespons aduan masyarakat terkait kasus-kasus yang beredar.
Listyo meminta jajarannya segera merespons aduan-aduan tersebut sebelum viral di media sosial. Dia juga mengatakan, kasus-kasus yang beredar di masyarakat punya kecenderungan viral jika dibiarkan sampai lewat dari tiga hari.
Oleh karena itu, dia meminta jajarannya agar segera menjawab laporan yang masuk. Jika respons dan penanganan cepat ini bisa dilaksanakan, citra Polri di masyarakat juga akan membaik.
Dengan kemajuan teknologi ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah dalam melaporkan kasus dan aduan kepada pihak kepolisian. Semoga dengan adanya langkah ini, proses penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan efisien.