Legalitas HTI telah tiada namun ideologi dan sistemnya tetap berpengaruh di beberapa kalangan
Pawai HTI vs Kepemimpinan Prabowo: Tantangan atau Kesempatan?Pada 2 Februari 2025, aksi solidaritas "Bela Palestina" berlangsung di berbagai kota di Indonesia. Aksi ini menandai ekspresi kepedulian masyarakat terhadap penderitaan rakyat Palestina.
Namun, di balik aksi ini, fenomena menarik muncul yakni pengibaran bendera yang identik dengan simbol Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), organisasi yang telah dinyatakan terlarang oleh pemerintah sejak 2017.
Simbol Keagamaan atau Politik?Fenomena ini menciptakan polemik mengenai bagaimana simbol keagamaan digunakan dalam konteks politik domestik. Para pengibar bendera dalam aksi ini mengklaim bahwa bendera tersebut adalah “bendera tauhid,” yang mereka anggap sebagai lambang universal umat Islam.
Namun, dalam konteks Indonesia, bendera ini telah lama menjadi identitas HTI, organisasi yang mengadvokasi penerapan sistem khilafah sebagai alternatif sistem demokrasi.
Dilema Pancasila dan Kebebasan BerekspresiKeberadaan simbol ini dalam aksi solidaritas Palestina memperlihatkan bagaimana isu internasional dapat dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk memperkuat agenda politik domestik mereka. Simbol-simbol yang terkait dengan organisasi terlarang masih sering muncul dalam aksi massa, menciptakan dilema antara kebebasan berekspresi dan kewajiban negara dalam menjaga stabilitas politik.
Pemerintah Indonesia telah menegaskan larangan terhadap organisasi yang bertentangan dengan Pancasila melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang No. 16 Tahun 2017.
Namun, implementasi kebijakan ini menghadapi tantangan di lapangan.
KesimpulanSituasi ini menunjukkan betapa rumitnya mengendalikan penggunaan simbol keagamaan dalam politik, terutama ketika simbol tersebut memiliki arti yang berbeda dalam berbagai konteks. Perlu adanya pendekatan yang lebih komprehensif untuk mengatasi isu ini dan mencegah penyalahgunaan simbol keagamaan untuk tujuan politik.
Delapan rumah dan seorang lansia di pemukiman Dago, Coblong, Bandung, terkena dampak dari...
Jenazah Uswatun Khasanah, korban mutilasi koper merah, kini sudah dimakamkan di kampung ha...