Hati-Hati Penyelenggara Pemilu, Saldi Isra Kumis Miring Jadi Sorotan

Hakim Saldi Isra soroti tindakan penyelenggara pemilu dari substansial hingga remeh-temeh yang dapat menjadi sorotan kontestan

2025-01-30 21:31:16 - Berita Dana

Hati-Hati Penyelenggara Pemilu, Saldi Isra: Kumis Miring Jadi Sorotan

Dalam pernyataan yang disampaikan pada Kamis (30/1/2025), Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, mengingatkan penyelenggara pemilu untuk berhati-hati dalam melaksanakan amanat demokrasi. Dia menyebut, kontestan pemilu akan selalu menyoroti kinerja penyelenggara, mulai dari hal-hal yang substantif hingga remeh-temeh seperti kumis yang miring.

"Dalam event pilkada ini, pilkada, pileg, itu kan jangankan kekeliruan administratif kecil, Anda salah senyum saja bisa dilaporkan ke MK," kata Saldi. Oleh karena itu, Saldi menyebutkan, penyelenggara pemilu, baik dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga tingkat KPPS, harus siap diperkarakan oleh para kontestan.

Perkara yang sedang dihadapi KPU Kabupaten Kampar sebagai termohon adalah dalil pemohon yang merupakan paslon nomor urut 4, Yuyun Hidayat dan Edwin Pratama Putra, yang menyebut ada 71.806 surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih atau model Formulir C.

Pemberitahuan-KWK yang terdaftar dalam DPT tidak terdistribusi. KPU membantah dan menyebut sudah ada 88,3 persen pemberitahuan yang dikirimkan kepada pemilih.

"Terkait (formulir) C. Pemberitahuan kami sudah mendistribusikan sejumlah DPT 601.561 kepada pemilih melalui petugas kami PPK, PPS, dan KPPS," ujar Ketua KPU Kabupaten Kampar Andi Putra.

Andi mengatakan, keberatan saksi mandat pemohon dengan tidak menandatangani hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan dan kabupaten hanya karena alasan partisipasi pemilih rendah. Saksi pemohon tidak mengajukan keberatan dengan alasan lain, terutama terkait proses pemungutan dan penghitungan suara.

"Saksi hanya keberatan tidak mau menandatangani hasil penghitungan perolehan suara disebabkan karena partisipasi pemilih," kata Andi.

More Posts