Masa bakti A Koswara sebagai Pj Wali Kota Bandung berakhir 10 Februari 2025 fokus pada tata pemerintahan dan manajemen sampah.
Empat Perwal Terakhir PJ Wali Kota Bandung Sebelum Akhir Masa JabatanA Koswara, Penjabat Wali Kota Bandung, akan berakhir masa jabatannya pada 10 Februari 2025. Meski hanya menjabat selama hampir lima bulan, Koswara telah berusaha keras untuk meletakkan fondasi pemerintahan yang kuat dan berkelanjutan.
Tidak Ada Program Baru, Tapi Ada FondasiMeski tidak memiliki banyak kesempatan untuk meluncurkan program baru, Koswara menegaskan bahwa ia telah berupaya meletakkan fondasi yang kuat untuk pemerintahan selanjutnya. Ini diungkapkannya di Pendopo Kota Bandung.
Empat Perwal sebagai Landasan AturanKoswara menjelaskan bahwa selama empat bulan menjabat, ia telah menghasilkan empat Peraturan Wali Kota (Perwal) yang dianggapnya sebagai landasan aturan untuk keberlangsungan pemerintahan di masa depan.
Regulasi Penting tentang Pengelolaan SampahSalah satu Perwal yang dianggap paling krusial oleh Koswara adalah yang berkaitan dengan pengelolaan sampah. Kota Bandung dianggapnya selama ini mengadopsi sistem pengelolaan sampah yang konvensional dan tidak berkelanjutan.
Sampah Punya Nilai EkonomisMenurut Koswara, sampah memiliki nilai ekonomis dan jika dikelola dengan baik, hal tersebut dapat menghemat pengeluaran belanja daerah.
Sistem Kawasan Bebas SampahKoswara menekankan pentingnya pengelolaan sampah rumah tangga di tingkat kewilayahan melalui sistem Kawasan Bebas Sampah (KBS), yang sebelumnya sudah dicanangkan oleh Wali Kota Bandung sebelumnya, Oded M Danial, melalui program Kang Pisman.
Penyempurnaan Program Pengelolaan SampahMeski program tersebut belum berjalan optimal, Koswara berkomitmen untuk menyempurnakan sistem tersebut, dengan target menjadikan 500 Kawasan Bebas Sampah dalam 100 hari kerja Wali Kota terpilih.
Pengelola berharap solusi penanggulangan banjir di TPU Semper segera ditemukan.
Kriminolog menyebut pensiunan Brigjen TNI dalam keadaan kalut saat mengemudikan mobil tiga...
Deskripsi tidak ditemukan