Anggota Polres Pamekasan Tertangkap Gelapkan Motor Teman di Sumenep

Bripka Sumenep ditangkap karenakan menggelapkan motor teman baca detailnya

2025-02-04 19:56:56 - Berita Dana

Anggota Polres Pamekasan Tertangkap Gelapkan Motor Teman di Sumenep

Siapa sangka, seorang anggota polisi bisa terlibat dalam kasus penggelapan? Tepatnya, Bripka SU (40), anggota polisi yang bertugas di Polres Pamekasan tersandung kasus penggelapan motor milik temannya sendiri di Sumenep, Jawa Timur.

Kronologi Kejadian

Kejadian ini bermula ketika Bripka SU berangkat dari Pamekasan menuju Sumenep, menumpang mobil temannya. Sampai di Sumenep, ia turun di pertigaan Kecamatan Saronggi dan melanjutkan perjalanan dengan naik bus, turun di Terminal Arya Wiraraja, Kecamatan Kota Sumenep. Dari terminal, ia berjalan kaki ke rumah temannya, AOP (27), warga Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Sesampai di rumah temannya, Bripka SU meminjam motor milik AOP dengan alasan ingin menemui teman lainnya. AOP tidak curiga dan meminjamkan motornya. Namun, Bripka SU dan motornya tidak kunjung kembali. AOP pun melaporkannya ke Polres Sumenep.

Penangkapan dan Penyidikan

Setelah melapor, AOP baru mengetahui bahwa motornya sudah digadaikan oleh Bripka SU dengan nilai Rp 2,2 juta. Tersangka diamankan oleh Polres Pamekasan dan dibawa ke Polres Sumenep. Menurut Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, tersangka menggunakan uang hasil gadai motor tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. "Motifnya murni untuk mendapatkan uang, memenuhi kebutuhan pribadi," ucap Widiarti.

Atas perbuatannya, Bripka SU dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Sebagai penutup, mari kita ambil hikmah dari kejadian ini. Kita harus selalu berpegang teguh pada nilai-nilai kejujuran dan keadilan, termasuk dalam hal peminjaman barang milik orang lain. Dan jangan lupa, hukum berlaku bagi siapa saja, tanpa terkecuali.

More Posts