Bareskrim Ungkap Kasus Pemalsuan Izin Pagar Laut Tangerang

Bareskrim Polri selidiki dugaan pemalsuan izin pagar laut Tangerang tersangka belum ditetapkan

2025-01-31 22:31:03 - Berita Dana

Bareskrim Mengusut Kasus Pemalsuan Surat Izin Pagar Laut Tangerang

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengumumkan bahwa penyelidikan kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan Pagar Laut Tangerang sudah berlangsung sejak awal Januari 2025.

“Penyelidikan ini dilakukan atas perintah Kapolri melalui Bapak Kabareskrim,” ujar Djuhandhani.

Pihak Bareskrim mengungkapkan bahwa proses yang sedang berjalan adalah tahap penyelidikan dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun dilakukan penahanan.

Koordinasi dengan Lembaga Terkait

Hasil pengecekan di lapangan dan koordinasi dengan sejumlah lembaga terkait, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, dan kelurahan setempat, masih dalam proses.

“Kami masih mengumpulkan berbagai barang bukti dan keterangan untuk menentukan apakah ada pelanggaran berupa pemalsuan dan lainnya,” kata Djuhandhani.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Penyelidik menduga adanya pelanggaran Pasal 236 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu, serta Pasal 234 KUHP tentang pemalsuan dokumen resmi. Kemudian, juga pelanggaran undang-undang tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dugaan sementara, pengajuan surat hak guna bangunan (HGB) dan surat hak milik (SHM) ini dibuat menggunakan girik dan dokumen bukti kepemilikan lain yang diduga palsu.

Bareskrim berencana untuk segera memanggil sejumlah pihak terkait untuk mengklarifikasi temuan-temuan di lapangan.

More Posts