Agung Sedayu Penguasa SHGB di Daratan Kohod, Bukan Laut Tangerang
Agung Sedayu Group membeli sebagian SHGB di laut Tangerang dari warga lokal, sebagai klarifikasi atas isu pagar laut.
2025-01-23 19:10:33 - Berita Dana
Agung Sedayu Group (AGS) menegaskan bahwa mereka memiliki SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, dan bukan di tengah laut seperti yang banyak dipahami.
Lokasi SHGBLokasi SHGB yang dimiliki oleh Agung Sedayu Group berada sekitar 30 kilometer dari enam kecamatan. Menurut pengacara AGS, Muannas Alaidid, area tersebut sebelumnya telah dibeli oleh AGS dari masyarakat sekitar beberapa tahun lalu.
Pagar Laut dan AbrasiMuannas juga menjelaskan bahwa pagar laut yang ada saat ini bukanlah bagian dari lahan mereka. Menurutnya, pagar laut itu adalah pembatas yang dibuat untuk melindungi lahan masyarakat yang terdampak abrasi.
Data dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)Berdasarkan data ATR/BPN, terdapat 263 bidang SHGB di kawasan tersebut. PT IAM memiliki 234 bidang, PT CIS memiliki 20 bidang, dan sisanya dimiliki perorangan. Selain itu, ada juga 17 bidang bersertifikat SHM.
Asal Usul SertifikatSertifikat SHGB dan SHM di kawasan pagar laut Tangerang diterbitkan berdasarkan girik tahun 1982. Dari girik tersebut, dilakukan pendaftaran tanah pertama kali atau pengakuan hak terbit pada tahun 2023 di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
PenutupBelum diketahui apakah sebelumnya wilayah tersebut merupakan daratan yang terkena abrasi, karena hal tersebut perlu pengecekan lebih lanjut oleh pihak terkait. Namun, ada sebagian yang memang masuk kawasan pantai dan sebagian lagi berada di luar kawasan pantai.