Polemik Tambang Di Kampus Sesat Pikir Pemerintah Menurut Pengamat
Diskusi tentang perguruan tinggi yang mengelola tambang bertentangan dengan Tridharma Perguruan Tinggi dan melanggar UU Dikti.
2025-01-23 19:10:37 - Berita Dana
Isu perguruan tinggi mengelola tambang menimbulkan polemik baru di kalangan akademis. Prof Cecep Darmawan, Pengamat Kebijakan Pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menilai wacana tersebut bertentangan dengan tugas utama perguruan tinggi.
Tridharma Perguruan Tinggi vs Bisnis TambangMenurut Undang-Undang (UU) Dikti Nomor 12 Tahun 2012, tugas pokok perguruan tinggi adalah menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Hal ini dikenal dengan istilah Tridharma Perguruan Tinggi. Oleh karena itu, Prof Cecep memandang ide perguruan tinggi mengelola tambang sebagai sesat pikir.
Perguruan tinggi adalah lembaga atau organisasi nirlaba yang fokus pada pencerdasan generasi penerus, bukan terlibat dalam bisnis tambang. Prof Cecep mengusulkan pengelolaan tambang lebih baik dilakukan oleh pihak yang berkompeten seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan swasta yang sudah berpengalaman di bidang tersebut.
Peran Perguruan Tinggi dalam Pengelolaan TambangMeski begitu, Prof Cecep menilai perguruan tinggi tetap perlu dilibatkan dalam riset, analisis dampak lingkungan (AMDAL), dan pemberdayaan masyarakat sekitar tambang. Tujuannya adalah agar masyarakat bisa merasakan manfaat dari sektor tambang yang sangat menguntungkan tersebut.
Jika perguruan tinggi terlibat dalam pengelolaan tambang, tugas utama mereka sebagai penyelenggara pendidikan bisa terganggu. Selain itu, kerusakan lingkungan yang lebih parah juga bisa terjadi karena tidak adanya pengalaman dalam mengelola tambang.
"Kalau pun ada jurusan teknik pertambangan, bukan kampusnya yang kelola tapi libatkan lulusan atau ekspertnya. Ini entitas yang berbeda antara bisnis dan perguruan tinggi," tegas Cecep.