Tory Damantoro menegaskan, pengawalan pejabat penting dibatasi, khususnya di area perkotaan.
MTI: Hanya Presiden dan Wakil Presiden yang Berhak Prioritas di JalananMasyarakat Transportasi Indonesia (MTI) baru-baru ini mengeluarkan pernyataan yang cukup mengejutkan. Menurut mereka, hanya presiden dan wakil presiden yang boleh mendapatkan pengawalan khusus ketika melintas di jalan.
Pengawalan Khusus, Untuk Siapa?MTI menjelaskan bahwa sekelas menteri pun tidak perlu dikawal dan diberi prioritas khusus saat melintas di jalan raya. Hal ini disampaikan oleh Dewan Penasehat MTI, Darmaningtyas. Menurutnya, yang boleh memperoleh prioritas di jalan hanyalah presiden, wakil presiden, ambulance, dan damkar.
Pembatasan Pengawalan, Mengapa?Ketua Umum MTI Tory Damantoro menambahkan, pembatasan pemberian pengawalan kepada pejabat penting dilakukan, terutama dalam konteks perkotaan. Dia khawatir, bakal ada kecemburuan sosial dari masyarakat jika semua pihak ingin diprioritaskan ketika melintas di jalan.
Pentingnya Mawas DiriDamantoro juga mengimbau para pejabat negara untuk lebih mawas diri dalam menggunakan pengawalan ketika bepergian. Menurutnya, penting bagi pejabat-pejabat tersebut untuk merasakan rasanya menjadi warga negara.
Kasus Pengawalan RI 36Baru-baru ini, gestur petugas patroli dan pengawalan (patwal) mobil RI 36, Brigadir DK, menjadi sorotan publik. Petugas itu terekam kamera saat sedang menunjuk-nunjuk seorang sopir taksi Silver Bird Alphard hitam ketika mengawal kendaraan dinas milik Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad.
Dua anak punk di Karawang meninggal pasca pesta minum miras oplosan beralkohol 70.
Pemprov Sulsel dorong UMKM manfaatkan platform digital untuk pemasaran produk.