Menteri ATR Nusron Wahid pecat 8 orang terkait SHM dan SHGB di pagar laut Tangerang
Sanksi Berat dan Pemecatan di Badan Pertanahan NasionalMenteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, baru-baru ini mengumumkan bahwa delapan pegawai di instansinya mendapatkan sanksi berat terkait kasus sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di area pagar laut Tangerang.
Salah satu pegawai yang mendapatkan sanksi berat adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Meski demikian, Nusron enggan membeberkan identitasnya.
Rapat Kementerian ATR/BPN dan Komisi II DPRPengumuman ini disampaikan Nusron dalam rapat antara Kementerian ATR/BPN dan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Dalam rapat tersebut, Nusron menjelaskan bahwa sanksi tersebut diberikan kepada enam pegawai yang terlibat dalam kasus ini, sementara dua pegawai lainnya mendapatkan sanksi berat.
Proses Sanksi dan PemecatanNusron menambahkan, delapan pegawai tersebut sudah diperiksa dan mendapatkan sanksi dari inspektorat Kementerian ATR/BPN. Penarikan dari jabatan mereka hanya menunggu surat keputusan (SK) terbit.
Sebelumnya, Nusron juga telah membatalkan sebanyak 50 sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Pembatalan sertifikat ini bertujuan untuk menegakkan keabsahan dan kepastian hukum atas lahan di wilayah pagar laut Tangerang.
Sebelumnya, terdapat total 263 SHGB dan 17 bidang SHM di kawasan Pagar Laut Tangerang, di mana IAM memiliki 243 bidang, PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) memiliki 20 bidang, dan 17 bidang SHM dimiliki oleh individu.
Chandra 52, pengurus vihara, menyebut kegiatan bersih-bersih ini sebagai tradisi tahunan y...
Polda Jatim siap panggil dua perusahaan pemilik HGB 656 hektare di Sidoarjo. Ikuti kisahny...
AKP Supian, Kapolsek Cipatujah, mengungkapkan rumah semi permanen korban ludes terbakar hi...