Mendagri Tito Karnavian pastikan Jakarta tetap jadi ibu kota sebelum resmi pindah ke IKN
Mendagri Pastikan Jakarta Masih jadi Ibu Kota NegaraMenteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa sampai saat ini Jakarta masih secara sah berstatus sebagai ibu kota negara. Hal ini disampaikannya saat menjelaskan lokasi pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 secara bertahap yang akan dilakukan di ibu kota negara.
Tito melihat berbagai berita yang menyebut ibu kota negara dianggap IKN. Dia menegaskan bahwa sesuai dengan undang-undang, perpindahan ibu kota harus ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres).
Jakarta masih tetap berfungsi sebagai ibu kota negara sampai perpindahan ke IKN resmi ditetapkan melalui regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, pelantikan kepala daerah secara bertahap pun akan berlangsung di Jakarta sesuai ketentuan hukum yang ada.
Presiden RI Prabowo Subianto disebut memilih 20 Februari 2025 sebagai hari dimulainya pelantikan kepala daerah secara bertahap. Hal itu disampaikan Mendagri Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI.
Pelantikan kepala daerah akan digelar di ibu kota negara, meskipun lokasi pastinya masih dalam pembahasan. Untuk diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membatalkan rencana pelantikan kepala daerah secara bertahap yang sebelumnya dijadwalkan mulai 6 Februari 2025.
Penundaan pelantikan kepala daerah ini terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mempercepat pembacaan putusan dismissal dalam sengketa hasil Pilkada 2024. Dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025, jadwal pembacaan putusan dismissal ditetapkan pada 4-5 Februari 2025, lebih cepat dibandingkan jadwal semula yang seharusnya berlangsung pada 15 Februari 2025.
Presiden Prabowo Subianto akan melantik 17 kepala daerah Jabar, termasuk gubernur dan waki...
Dua pemuda Sumenep ditangkap saat menggelar pesta sabu di Taman Jajanan Rakyat Tajamara, D...