Proses Ekstradisi Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Segera Tuntas Dokumen Rampung Minggu Depan

Ekstradisi Paulus Tannos dipastikan lancar oleh Menkumham Supratman Andi Agtas dokumen siap minggu depan

2025-02-02 09:45:43 - Berita Dana

Proses Ekstradisi Buron Kasus E-KTP Paulus Tannos Segera Tuntas, Dokumen Rampung Minggu Depan

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa aparat penegak hukum di Indonesia sedang mempersiapkan berkas-berkas untuk proses ekstradisi Paulus Tannos, buron kasus korupsi KTP elektronik.

Paulus Tannos saat ini ditahan di Singapura setelah ditangkap oleh pihak berwenang di negara tersebut. "Saya yakin dan percaya minggu depan kemungkinan besar dokumen itu bisa diselesaikan," kata Supratman.

Ekstradisi adalah proses penyerahan tersangka atau terpidana dari satu negara ke negara lain. Dalam hal ini, Indonesia berusaha untuk memulangkan Tannos agar bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya di tanah air.

Menurut Supratman, dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk ekstradisi Tannos, baik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Polri, bisa selesai pekan depan.

Menkumham menegaskan tidak ada kendala dalam proses ekstradisi tersebut. Namun, Indonesia memerlukan waktu untuk menyiapkan dokumen yang akan dikirimkan ke otoritas Singapura.

Penangkapan Tannos ini merupakan pertama kalinya implementasi perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Singapura. Ada sejumlah persyaratan administrasi dan hukum yang harus dipenuhi dalam jangka waktu 45 hari, termasuk kelengkapan dokumen serta putusan pengadilan di Singapura.

Setelah semua proses ini selesai, barulah Tannos dapat diekstradisi ke Indonesia untuk menghadapi hukum atas perbuatannya.

More Posts