Kejagung Sebut Anggaran Dinas Dipotong 50 Akibat Efisiensi
Anggaran dinas Korps Adhyaksa dipotong 50 - inilah penjelasan Kejagung
2025-02-01 15:08:44 - Berita Dana
Kejaksaan Agung Republik Indonesia baru saja mengumumkan bahwa mereka juga terkena dampak efisiensi anggaran yang diterapkan oleh pemerintah.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, anggaran perjalanan dinas di Korps Adhyaksa telah diblokir hingga 50 persen. "Untuk anggaran semua perjalanan dinas diblokir 50 persen," ungkapnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (1/2/2025).
Dampak Efisiensi AnggaranHarli menuturkan bahwa efisiensi anggaran ini bukan hanya berdampak pada sektor perjalanan dinas, namun juga berdampak pada berbagai sektor lainnya di Kejaksaan Agung. Namun, ia belum memiliki rincian data mengenai jumlah anggaran yang terkena efisiensi di Kejaksaan.
Harli berencana untuk menanyakan lebih lanjut mengenai hal ini kepada Bagian Keuangan. "Senin saya tanya ya (ke) Keuangan," ujarnya.
Langkah Penghematan AnggaranSebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan penghematan anggaran kementerian dan lembaga (K/L) untuk tahun 2025 melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun telah menetapkan efisiensi anggaran K/L tahun 2025 sebesar Rp 256,10 triliun. Anggaran yang akan diefisiensikan mencakup belanja operasional dan non-operasional, tetapi tidak termasuk belanja pegawai dan bantuan sosial (bansos).
Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah dalam pengelolaan anggaran negara yang lebih efisien dan efektif.