Pemerintah kini telah menyediakan bank sampah induk untuk menampung hasil olahan dari unit bank sampah.
Jakarta: Pionir Pengelolaan Sampah dengan RetribusiMenteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol, mengungkapkan bahwa Jakarta dapat menjadi model dalam pengelolaan limbah dengan menerapkan denda sampah. Menurutnya, inisiatif ini sangat mendukung dan patut ditiru oleh kota-kota lain di Indonesia.
Mulai 1 Januari 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan denda sampah rumah tangga. Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Retribusi sampah rumah tangga ini bertujuan untuk membantu pembiayaan dalam mengelola sampah.
Menurut Hanif, pemerintah daerah harus meningkatkan anggaran pengelolaan sampah. Saat ini, pemerintah telah menyediakan bank sampah induk untuk menampung hasil pengolahan dari bank sampah unit. Dengan pengelolaan sampah yang baik, diharapkan dapat mengurangi dampak negatif dari sampah terhadap lingkungan.
Untuk perbaikan transportasi Jabar, Gubernur terpilih Dedi Mulyadi akan berkolaborasi deng...
Meksiko tolak izin pesawat militer AS bawa migran dari permintaan Trump.