Impak Kasus Jiwasraya Isa Rachmatarwata Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp 16,8 Triliun
Kejagung ungkap kasus Jiwasraya seret Dirjen Kemenkeu rugi negara Rp168 triliun
2025-02-08 04:25:44 - Berita Dana
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkapkan bahwa kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya pada periode tahun 2008-2018 telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 16.807.283.375.000 atau sekitar Rp 16,8 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa kerugian ini diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya selama periode tersebut.
Tersangka Baru Kasus Korupsi JiwasrayaDalam pengumumannya, Qohar juga mengungkapkan tersangka baru dalam kasus korupsi Jiwasraya. Tersangka tersebut adalah Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata.
Artikel ini telah dibuat dan dimodifikasi oleh situs berita dana. Kami memastikan bahwa semua informasi yang disajikan di sini adalah hasil dari penelitian dan analisis yang mendalam, bukan sekedar penyalinan dari sumber lain. Kami berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat dan dapat dipercaya.
Isa disebut-sebut setuju dengan pembuatan produk JS Saving Plan yang menawarkan bunga tinggi 9%-13%, padahal saat itu ia mengetahui kondisi riil PT AJS yang sedang dalam keadaan insolvensi.
Penyebab Utama Kerugian NegaraKasus ini berawal pada Maret 2009, saat PT Asuransi Jiwasraya dihadapkan pada kondisi insolvent atau dalam keadaan tidak sehat. Pada tanggal 31 Desember 2008, terdapat kekurangan perhitungan dan pencadangan kewajiban perusahaan sebesar Rp 5,7 triliun.
Untuk menutupi kerugian tersebut, Direksi PT AJS, antara lain Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwa, membuat produk JS Saving Plan yang mengandung unsur investasi dengan bunga tinggi 9 persen-13 persen.
Sayangnya, produk ini justru membebani keuangan PT AJS karena tidak diimbangi dengan hasil investasi yang berbunga rendah.
.