Pasal 6 ayat 2 mengatur prosedur akuntansi, pelaporan, dan review dalam kerja sama internasional.
Hambatan Peraturan dalam Perdagangan Karbon RI di Arena InternasionalMenteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, baru-baru ini mengemukakan pentingnya perdagangan karbon sebagai upaya memangkas emisi gas rumah kaca dan membangun iklim perdagangannya. Ini mencerminkan komitmen pemerintah, yang tercantum dalam Nationally Determined Contribution (NDC).
Menurut Hanif, perdagangan karbon telah dinantikan oleh berbagai negara. Namun, pelaksanaannya cenderung lambat karena terkendala oleh peraturan pada Pasal 6 ayat 2, Pasal 6 ayat 4, dan Pasal 6 ayat 8 Perjanjian Paris yang baru dinyatakan operasionalnya saat Conference of the Parties (COP) 29. Pasal 6 ayat 2 mengatur prosedur dan metode akuntansi, pelaporan, dan review bagi kerja sama internasional yang akan terjadi transfer unit reduksi emisi karbon sebagai hasil aksi mitigasi.
Perdagangan karbon sendiri merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Dengan adanya perdagangan karbon, negara-negara dapat membeli dan menjual hak untuk mengemisikan karbon, sehingga memberikan insentif bagi negara-negara untuk mengurangi emisi karbon mereka.
Presiden Prabowo Subianto akan melantik 17 kepala daerah Jabar, termasuk gubernur dan waki...
Ali Jasim, mantan ancaman bagi timnas Indonesia, dikabarkan akan pindah dari Como 1907 ke...
Dapatkan tips mudah mengambil barang tertinggal di kereta dari panduan petugas lost and fo...
PM Israel, Benjamin Netanyahu, menuntut Hamas merilis daftar sandera sebelum memulai genca...