Dituduh Gunakan Dana Yayasan, Panji Gumilang Gagal Bayar Utang Miliaran

Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, terjerat kasus pencucian uang dan penyelewengan dana yayasan. Yuk, simak info selengkapnya!

2025-01-23 19:10:38 - Berita Dana

Dituduh Gunakan Dana Yayasan, Panji Gumilang Gagal Bayar Utang Miliaran

Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu, harus berurusan dengan hukum lagi. Kali ini, ia dituduh melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sidang kasus tersebut digelar di Pengadilan Negeri Indramayu pada Kamis, 23 Januari 2025.

Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Indramayu, Eko Supramurbada, Panji didakwa telah mengalihkan kekayaan dari Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) ke rekening pribadinya selama menjabat sebagai Ketua Pembina YPI dari tahun 2014 hingga 2023.

Lebih lanjut, Eko mengatakan bahwa uang tersebut digunakan oleh Panji untuk membayar cicilan utang. "Di dakwaan itu, salah satu alasannya adalah untuk membayar utang terdakwa di bank dengan total sekian puluh miliar," ujar Eko.

Panji juga diduga menggunakan uang yayasan untuk membeli aset, termasuk tanah. Aset tersebut dibeli atas nama pribadi, keluarga, dan orang-orang yang ada di dalam kepengurusan tindak pidana tersebut.

Sebelumnya, Panji juga pernah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penyelewengan dana yayasan dan tindak pidana pencucian uang dalam kurun waktu tahun 2014 sampai dengan tahun 2023 di YPI.

Sebelum kasus ini, Panji juga pernah menjalani hukuman satu tahun atas kasus penodaan agama. Ia kemudian bebas murni pada Rabu, 17 Juli 2024.

Sebagai informasi, Ponpes Al Zaytun adalah salah satu pesantren terbesar di Indonesia yang berlokasi di Indramayu, Jawa Barat.

More Posts