Deadline 45 Hari Indonesia Penuhi Syarat Ekstradisi Paulus Tannos
Pemerintah Indonesia bergerak cepat selesaikan dokumen ekstradisi Paulus Tannos tahanan Singapura
2025-01-30 01:12:26 - Berita Dana
Pemerintah Indonesia tengah berpacu dengan waktu. Mereka memiliki waktu 45 hari untuk melengkapi dokumen ekstradisi tersangka korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos, yang ditahan di Singapura.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa tenggat waktu tersebut dihitung sejak Tannos ditahan sementara di Singapura pada 17 Januari 2025. Meski begitu, Supratman menegaskan pemerintah tidak akan menunggu hingga batas akhir pada 3 Maret 2025 untuk melengkapi dokumen yang disyaratkan Singapura.
Supratman optimis bahwa proses pelengkapan berkas ekstradisi Paulus Tannos bisa berjalan dengan cepat. Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, KPK, Kejaksaan, dan Polri telah menyusun strategi untuk menyelesaikan tugas ini.
Setelah pelengkapan berkas, proses hukum masih akan berlanjut di pengadilan Singapura. Pemerintah Indonesia tidak bisa turut campur dalam persidangan di negara tersebut.
Supratman mengingatkan bahwa setelah putusan di pengadilan tingkat pertama, masih ada kemungkinan banding yang bisa memperpanjang tahapan ekstradisi Paulus Tannos. Namun, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Wibowo, mengungkapkan bahwa masih ada peluang bagi pemerintah Indonesia untuk memperpanjang waktu pelengkapan berkas jika belum dapat rampung hingga 3 Maret 2025.
Menurut Wibowo, tahapan persidangan ini adalah upaya Singapura untuk menguji kebenaran identitas Paulus. Itu adalah hukum nasionalnya Singapura.