20 Hektare Pantai Sumenep SHM Sejak Dekade Lalu
Konflik antara warga dan pemerintah desa Sumenep bermula dari SHM 20 hektare pesisir sejak 2009 terkait reklamasi.
2025-01-23 11:27:26 - Berita Dana
Sebuah area pesisir pantai dan laut seluas 20 hektar di Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak tahun 2009.
Menurut rilis Walhi Jawa Timur, SHM ini diterbitkan untuk reklamasi dan pembangunan kawasan ekonomi di wilayah tersebut. Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa kasus ini sudah berlangsung jauh sebelum temuan SHM Pagar Laut di Tangerang, Banten, serta temuan Hak Guna Bangunan (HGB) di perairan Surabaya.
Konflik Antara Warga dan Pemerintah DesaAhmad Sidik, Ketua Rukun Tetangga (RT) Dusun Tapakerbau, mengungkapkan bahwa konflik antara warga dan pemerintah desa telah terjadi berulang kali akibat terbitnya SHM di atas pesisir dan laut tersebut. "Rencana reklamasi dan pembangunan kawasan ekonomi di area pesisir ini diyakini akan mematikan mata pencarian warga di desa kami," ujar Sidik.
Menurut Sidik, penolakan terhadap kepemilikan SHM di wilayah pesisir sudah dimulai sejak tahun 2013. Ketegangan antara warga dan pemerintah desa semakin meningkat, terutama ketika pemerintah desa mendatangkan alat berat berupa ekskavator untuk memasang pancang bambu di area pesisir yang telah memiliki SHM.
Reaksi WargaWarga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi) terpaksa turun ke pantai untuk mengusir ekskavator yang mulai beroperasi pada 14 April 2023. Pada 5 Mei 2023, empat warga yang menolak reklamasi dipanggil penyidik Polres Sumenep setelah dilaporkan karena diduga menghalang-halangi pembangunan reklamasi.
Pemerintah Desa melalui kuasa hukumnya kembali melayangkan surat pemberitahuan bahwa reklamasi akan dilaksanakan pada Selasa (21/1/2025) pukul 09.00 WIB. Namun, rencana tersebut batal dan warga tetap bersiaga di sekitar pesisir pantai.
Respons Badan Pertanahan NasionalKepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep, Mateus Joko Slamito, menolak memberikan tanggapan terkait polemik antara warga dan pemilik SHM. "Terkait itu biar menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum (APH)," katanya saat dikonfirmasi. Meski demikian, sesuai instruksi Kanwil BPN Jawa Timur, pihaknya akan segera melakukan inventarisasi ulang atas temuan lahan seluas 20 hektare yang telah memiliki SHM.