Bupati Situbondo Pecat Kepala Desa Sumberanyar Suhardi Atas Korupsi Masyarakat Protes Suhardi Gugat PTUN
Plt Bupati Situbondo Pecat Kades Sumberanyar yang Terlibat Korupsi Dana DesaKhoirani, Pelaksana Tugas Bupati Situbondo, Jawa Timur, telah memecat Kepala Desa Sumberanyar, Suhardi, pada Kamis, 30 Januari 2025.
Keputusan Pemecatan Kades SumberanyarMenurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo, Sutiyatno, pemecatan Suhardi sesuai dengan keputusan Bupati Situbondo nomor 100.3.3.2/49/431.013/ yang berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2025 tentang pemberhentian kepala desa yang ditetapkan tersangka.
Kasus Korupsi Dana DesaSebelumnya, Suhardi telah menjalani masa tahanan selama 2 tahun 4 bulan karena terbukti melakukan korupsi dana desa (DD) tahun 2015 sampai 2016. Ia telah bebas dan kembali beraktivitas.
Pengganti Sementara Kades SumberanyarSetelah pemecatan Suhardi, Plt Bupati Situbondo menunjuk pejabat sementara, Fifin, sebagai Pj Kades Sumberanyar.
Rencana Gugatan SuhardiAtas pemecatannya, Suhardi merencanakan gugatan terhadap Plt Bupati Situbondo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia merasa keputusan Plt Bupati Situbondo yang memberhentikannya telah melanggar aturan dan pejabat sementara tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan surat tersebut.
Tanggapan Masyarakat Desa SumberanyarMeski demikian, masyarakat Desa Sumberanyar tetap menginginkan Suhardi sebagai kades. Mereka menilai Suhardi telah banyak berkontribusi untuk pembangunan desa dan masyarakatnya.
Tribunjatim Network mengadakan wawancara eksklusif bersama Kang Giri yang dipandu oleh Pim...
KPU Lamongan memberikan santunan kepada petugas badan adhoc KPU.
Perdagangan karbon, komitmen Indonesia dalam menangani perubahan iklim.