Perkara Tanah Warga Pangandaran vs Kementerian Keuangan Ancaman atau Peluang?
Masalah sertifikat bank tanah warga Ciganjeng Pangandaran, berikut penjelasannya
2025-01-30 14:35:23 - Berita Dana
Mengawali tahun 2025 dengan kisah sedih, tujuh warga Dusun Pasar, Desa Ciganjeng, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, harus merasakan pahitnya kepercayaan yang disalahgunakan. Tanah dan bangunan mereka, yang dibeli dari tokoh masyarakat setempat, Pak Ade Dahman, kini dipasangi plang oleh petugas dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya.
Menurut Kepala Desa Ciganjeng, Imang Wardiman, permasalahan ini berawal dari penjualan tanah oleh Pak Ade Dahman pada tahun 1997. Para pembeli, yang merupakan warga setempat, sangat percaya kepada Pak Ade sehingga mereka tidak memeriksa sertifikat tanah tersebut saat membeli.
Baru-baru ini, mereka mendapati bahwa sertifikat tanah yang mereka beli ternyata telah dijaminkan di bank oleh Pak Ade Dahman. Hal ini tentu saja mengejutkan mereka karena mereka tidak mengetahui hal tersebut saat membeli tanah.
Mereka merasa dikhianati oleh Pak Ade Dahman yang tidak memberitahu mereka tentang status sertifikat tanah tersebut. Jika mereka mengetahui hal ini dari awal, tentunya mereka tidak akan membeli tanah tersebut.
Imang Wardiman menambahkan, sertifikat tanah tersebut dijaminkan di bank swasta dan saat ini telah diambil alih oleh bank karena kredit macet. Dikarenakan bank tersebut mengalami likuiditas, maka bank tersebut diambil alih oleh negara.
Permasalahan ini masih dalam proses dan warga berharap ada solusi yang adil dan bijaksana dari pemerintah. Mereka mengharapkan agar tanah dan bangunan mereka tidak dirampas dan mereka dapat terus tinggal di tanah tersebut.
Perkara ini menjadi pelajaran berharga bagi warga lainnya untuk selalu memeriksa sertifikat tanah sebelum membeli. Jangan sampai kejadian serupa terulang dan merugikan warga lainnya.