Paulus Tannos Cabut WNI Selama KPK Selidiki Korupsi E-KTP
Menkum Supratman klarifikasi status WNI Paulus Tannos meski minta cabut kewarganegaraan
2025-01-29 16:58:12 - Berita Dana
Paulus Tannos, tersangka korupsi e-KTP, mengajukan permohonan pencabutan kewarganegaraan setelah kasusnya mulai diusut oleh KPK. Namun, hingga sekarang, permohonan tersebut belum dapat diproses karena Tannos belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
Menurut Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, permohonan ini diajukan setelah KPK melakukan penyidikan terkait kasus korupsi e-KTP. Kasus ini sendiri mulai diusut oleh KPK sejak tahun 2012 dan proses penyidikan dimulai pada tahun 2014 setelah penetapan tersangka pertama.
Kasus Korupsi E-KTPKasus korupsi e-KTP ini telah menyeret banyak nama besar di Indonesia. Tannos sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 13 Agustus 2019 setelah penyidik melakukan pengembangan kasus. Sejak saat itu, keberadaan Tannos sulit dilacak. KPK bahkan harus memasukkan Tannos dalam daftar pencarian orang (DPO) mulai 19 Oktober 2021.
Proses Pencabutan KewarganegaraanSupratman mengungkapkan, proses pencabutan kewarganegaraan bukanlah hal yang mudah. Ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk dokumen administrasi. Sampai saat ini, Tannos masih belum melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan.
“Sampai hari ini yang bersangkutan belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan,” ungkap Supratman. “Karena itu, status kewarganegaraan atas nama Paulus Tannos atau Tjhin Thian Po itu masih berstatus sebagai warga negara Indonesia,” tambahnya.
Sebagai informasi, Paulus Tannos ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025. Namun, Tannos belum bisa langsung dibawa ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena masih ada sejumlah persyaratan administrasi dan hukum yang harus dipenuhi.