Berita Dana 1 week ago

PAM Group Pastikan Kelanjutan Izin Proyek Apartemen Terhenti

Anak usaha PAM Group - PT Wulandari Bangun Laksana Tbk dan PT Karya Bersama Anugerah Tbk - berjanji patuh pada regulasi

PAM Group Menjamin Kelanjutan Izin Proyek Apartemen Terhenti

Dua anak usaha PAM Group, PT Wulandari Bangun Laksana Tbk, dan PT Karya Bersama Anugerah Tbk, berkomitmen untuk taat dan patuh pada regulasi yang ditetapkan pemerintah. Ini termasuk dalam pemenuhan perizinan sebagai syarat membangun apartemen Sapphire di kawasan pengembangan terpadu Balikpapan Superblock, dan Green Valley 2, di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Hal ini disampaikan sebagai respons atas rekomendasi dari Komisi III DPRD Kota Balikpapan untuk melakukan penyetopan sementara kegiatan kedua proyek apartemen tersebut. Proyek apartemen Sapphire diminta dihentikan sementara karena belum melengkapi perizinan seperti Sertifikat Laik Fungsi (SLF) maupun Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang berkaitan dengan kelistrikan. Sedangkan apartemen Green Valley 2, belum memiliki izin site plan yang saat ini masih dalam proses.

Respon PAM Group

Menanggapi hal ini, Corporate secretary PT Wulandari Bangun Laksana Tbk Alexsandro Martin Tiga memastikan, bahwa perusahaan terbuka terhadap opini publik, termasuk rekomendasi dari Komisi III DPRD Kota Balikpapan. "Kami berkomitmen mematuhi semua regulasi dan persyaratan. Kami juga meminta dukungan dari Pemerintah Kota Balikpapan dalam hal perizinan yang kami ajukan khususnya izin-izin yang sedang proses," ujar Alex.

Perizinan yang Sudah Diajukan

Proyek apartemen Sapphire telah mengantongi beberapa perizinan seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atau Izin Prinsip, Izin Pengeboran Air Tanah dari Kementrian ESDM, Rekomendasi Ketinggian dari Otorita Bandar Udara, dan Site plan Rev. 6. Izin Tata Ruang, Pertimbangan Teknis Lingkungan, Rekomendasi Lalin, Rekomendasi dari BPBD Kota Balikpapan dan telah diajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam system SIMBG.

Sementara itu, Green Valley 2 yang berlokasi di Jalan Mayor Pol Zainal Arifin atau biasa disebut Jalan Beller, Balikpapan, juga telah memiliki PKKPR. Izin-izin lainnya masih dalam proses persetujuan seperti Amdal Lalin dari Dinas Perhubungan Kota Balikpapan.

Proyek apartemen ini dirancang untuk mengakomodasi tingginya permintaan hunian dengan adanya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang diharapkan dapat menjadi solusi penunjang kawasan hunian.

Untuk itu, PAM Group meminta dukungan dari Pemerintah Kota Balikpapan dalam hal perizinan yang diajukan khususnya izin-izin yang sedang dalam proses. Hal ini menunjukkan komitmen perusahaan dalam mematuhi semua regulasi dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

0
569
WNI Ditembak di Malaysia Bantah Melawan

WNI Ditembak di Malaysia Bantah Melawan

defaultuser.png
Berita Dana
1 week ago

Misteri Mutilasi Ngawi Korban Terakhir Beristirahat di Blitar

Jenazah Uswatun Khasanah, korban mutilasi koper merah, kini sudah dimakamkan di kampung ha...

defaultuser.png
Berita Dana
1 week ago

Dedi Mulyadi Siap Bertemu Menteri ATRBPN Demi Sertifikat Pagar Laut Be...

Dedi Mulyadi menduga lahan tersebut berubah fungsi dari tambak menjadi lahan tergenang aki...

defaultuser.png
Berita Dana
2 weeks ago

Santunan KPU Lamongan untuk 5 Petugas Adhoc Jatuh di Medan Tugas Pilka...

KPU Lamongan memberikan santunan kepada petugas badan adhoc KPU.

defaultuser.png
Berita Dana
2 weeks ago
Kecelakaan Sopir Bus Brimob di Tol Purwodadi Bukan Mantan Polisi

Kecelakaan Sopir Bus Brimob di Tol Purwodadi Bukan Mantan Polisi

defaultuser.png
Berita Dana
6 days ago