Hasto039s Right Hand Donny Tri Istiqomah Respons KPK039s Call

Donny Tri Istiqomah kepercayaan Hasto Kristiyanto diperiksa KPK kasus suap PAW Harun Masiku

2025-02-03 13:03:51 - Berita Dana

Donny Tri Istiqomah, Tangan Kanan Hasto Kristiyanto Hadapi Pemeriksaan KPK

Senin, 3 Februari 2025 menjadi hari yang cukup menegangkan bagi Donny Tri Istiqomah, advokat sekaligus orang kepercayaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto. Donny terlihat memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta.

Hadir sebagai Saksi dalam Kasus Suap

Pada hari pemeriksaan tersebut, Donny tiba di Gedung Merah Putih pukul 11.05 WIB. Ia terlihat santai, mengenakan baju berwarna merah dan celana panjang berwarna biru. Berdasarkan jadwal pemeriksaan KPK hari ini, Donny Tri Istiqomah diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024.

Keterlibatan Donny dan Hasto dalam Kasus Suap

Sebelumnya, KPK turut menjerat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan, Donny Tri bersama dengan Hasto terlibat dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Dalam perkara ini, KPK menyebut Hasto memerintahkan Donny melobi Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024. Selain itu, Hasto juga memerintahkan Donny untuk mengambil dan mengantarkan uang suap yang diberikan kepada Wahyu melalui Agustiani Tio Fridelina.

Surat Perintah Penyidikan untuk Donny dan Hasto

Dengan bukti yang dimiliki penyidik, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/154/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024, dengan tersangka Donny Tri Istiqomah. Sementara itu, Komisi Antirasuah menerbitkan Sprindik penetapan tersangka Hasto sebagai tersangka nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Tak hanya itu, Hasto juga dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal perintangan penyidikan.

Menunggu Proses Hukum Selanjutnya

Proses hukum atas kasus ini masih berlanjut. Keterlibatan Donny dan Hasto dalam kasus ini tentunya menimbulkan berbagai spekulasi dan pertanyaan. Namun, kita harus menunggu proses hukum yang adil dan transparan.

More Posts