Guru SMPN 19 Depok Kembalikan 039Uang Suap039 ke Orangtua Murid
Kejari Depok mengonfirmasi uang manipulasi nilai rapor yang diterima guru honorer SMPN 19 Depok telah dikembalikan ke orangtua murid.
2025-01-24 17:08:13 - Berita Dana
Guru honorer di SMPN 19 Kota Depok pernah terlibat dalam kasus manipulasi nilai rapor. Namun, kabar terbarunya, uang imbalan yang diterima guru tersebut telah dikembalikan ke orangtua murid.
Uang Imbalan DikembalikanMochtar Arifin, Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, mengungkapkan bahwa uang tersebut telah dikembalikan oleh sang guru. Menurut Mochtar, uang itu diberikan sebagai ungkapan terima kasih dan tidak ada unsur paksaan di dalamnya.
Manipulasi Nilai RaporSebelumnya, ada temuan ketidaksesuaian nilai di rapor fisik sekolah dengan e-rapor yang dipegang Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikbudristek. Hal ini mengakibatkan 51 calon peserta didik (CPD) di Kota Depok gagal masuk SMA Negeri.
Penyelidikan DihentikanMeski begitu, proses penyelidikan kasus ini telah dihentikan oleh Kejari Depok. Salah satu alasannya adalah tidak ditemukannya tindak pidana atau niat jahat dalam kasus ini. Mochtar mengatakan bahwa keinginan guru-guru yang anak-anak berprestasi ini agar bisa sekolah di tempat yang lebih baik.
Langkah SelanjutnyaWalaupun demikian, guru honorer yang melakukan manipulasi nilai rapor tetap dilimpahkan ke Inspektorat Kota Depok. Kejadian ini menjadi pelajaran berharga untuk semua pihak agar tetap menjunjung tinggi nilai integritas dan kejujuran.
Reaksi OrangtuaSejumlah orangtua murid bahkan mengaku tidak mengeluarkan uang meski nilai rapor anaknya dinaikkan dan malah berterima kasih karena merasa terbantu oleh manipulasi nilai tersebut. Jadi, bagaimana pendapatmu tentang kasus ini?