Wakil Ketua DPRD Medan, Hadi Suhendra, mendesak Pemko Medan untuk segera menerbitkan Perwal.
DPRD Medan Dorong Pemko Segera Luncurkan Perwal Hapus BPHTB dan PBG untuk MBRMuhammad Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Indonesia, telah menetapkan batas waktu di akhir Januari 2025 untuk semua kabupaten dan kota di Indonesia untuk menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menanggapi hal ini, Hadi Suhendra, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang penghapusan BPHTB dan PBG untuk warga dengan kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Hadi Suhendra menekankan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari program Pemerintah Pusat yang dituangkan dalam Surat Edaran Tiga Menteri, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Menteri Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
Penghapusan BPHTB dan PBG ini diharapkan akan dapat meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah dalam memperoleh hak atas tanah dan bangunan serta mempercepat proses persetujuan bangunan gedung. Pembuatan kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal melalui peningkatan aktivitas pembangunan dan investasi di sektor properti.
PM Israel, Benjamin Netanyahu, menuntut Hamas merilis daftar sandera sebelum memulai genca...
Pemkab Lumajang salurkan Rp 3 miliar untuk program Makan Bergizi Gratis guna tingkatkan ke...
Selama gencatan senjata Gaza, lebih dari 2.400 truk bantuan kemanusiaan telah merambah Jal...