DPR Serahkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah - Prinsip Kehati-hatian Dikedepankan
Komisi II DPR dan pemerintah belum resmi tetapkan tanggal pelantikan kepala daerah
2025-02-03 22:43:20 - Berita Dana
Pelantikan kepala daerah tahap pertama hasil Pilkada serentak 2024 belum resmi ditentukan tanggalnya. Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memilih memberikan keleluasaan bagi pemerintah untuk menetapkan tanggal tersebut, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan bahwa mayoritas anggota Komisi II meyakini usulan Kemendagri soal pelantikan tahap pertama digelar 20 Februari 2025 sangat mungkin terealisasi. "Dalam pelaksanaannya, pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa akan digabung dengan kepala daerah yang telah memperoleh putusan dismissal dari Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Rifqinizamy.
Penundaan Pelantikan Kepala DaerahSebelumnya, pemerintah melalui Kemendagri mengusulkan agar pelantikan kepala daerah secara bertahap dilaksanakan mulai 20 Februari 2025. Usulan tersebut disampaikan setelah pemerintah membatalkan rencana pelantikan kepala daerah secara bertahap, yang sebelumnya dijadwalkan mulai 6 Februari 2025. Penundaan ini terjadi setelah MK memutuskan untuk mempercepat pembacaan putusan dismissal dalam sengketa hasil Pilkada 2024.
Dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025, jadwal pembacaan putusan dismissal ditetapkan pada 4-5 Februari 2025, lebih cepat dibandingkan jadwal semula yang seharusnya berlangsung pada 15 Februari 2025.
Proses Pelantikan Kepala DaerahPutusan dismissal MK ini akan menentukan perkara pilkada mana yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian, dan mana yang dihentikan. Jika suatu perkara dihentikan, KPU daerah dapat segera menetapkan pasangan calon (paslon) yang memenangkan pilkada di wilayah tersebut.
Paslon yang sudah ditetapkan sebagai pemenang ini akan dilantik bersamaan dengan kepala daerah yang hasil pilkadanya tidak digugat ke MK. Berdasarkan data, terdapat 297 gubernur, bupati, dan wali kota terpilih yang tidak berperkara di MK.