Berita Dana 2 weeks ago
admin #viral

20 Hektare Pantai Sumenep SHM Sejak Dekade Lalu

Konflik antara warga dan pemerintah desa Sumenep bermula dari SHM 20 hektare pesisir sejak 2009 terkait reklamasi.

20 Hektare Pantai Sumenep: SHM Sejak Dekade Lalu

Sebuah area pesisir pantai dan laut seluas 20 hektar di Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak tahun 2009.

Menurut rilis Walhi Jawa Timur, SHM ini diterbitkan untuk reklamasi dan pembangunan kawasan ekonomi di wilayah tersebut. Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa kasus ini sudah berlangsung jauh sebelum temuan SHM Pagar Laut di Tangerang, Banten, serta temuan Hak Guna Bangunan (HGB) di perairan Surabaya.

Konflik Antara Warga dan Pemerintah Desa

Ahmad Sidik, Ketua Rukun Tetangga (RT) Dusun Tapakerbau, mengungkapkan bahwa konflik antara warga dan pemerintah desa telah terjadi berulang kali akibat terbitnya SHM di atas pesisir dan laut tersebut. "Rencana reklamasi dan pembangunan kawasan ekonomi di area pesisir ini diyakini akan mematikan mata pencarian warga di desa kami," ujar Sidik.

Menurut Sidik, penolakan terhadap kepemilikan SHM di wilayah pesisir sudah dimulai sejak tahun 2013. Ketegangan antara warga dan pemerintah desa semakin meningkat, terutama ketika pemerintah desa mendatangkan alat berat berupa ekskavator untuk memasang pancang bambu di area pesisir yang telah memiliki SHM.

Reaksi Warga

Warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi) terpaksa turun ke pantai untuk mengusir ekskavator yang mulai beroperasi pada 14 April 2023. Pada 5 Mei 2023, empat warga yang menolak reklamasi dipanggil penyidik Polres Sumenep setelah dilaporkan karena diduga menghalang-halangi pembangunan reklamasi.

Pemerintah Desa melalui kuasa hukumnya kembali melayangkan surat pemberitahuan bahwa reklamasi akan dilaksanakan pada Selasa (21/1/2025) pukul 09.00 WIB. Namun, rencana tersebut batal dan warga tetap bersiaga di sekitar pesisir pantai.

Respons Badan Pertanahan Nasional

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep, Mateus Joko Slamito, menolak memberikan tanggapan terkait polemik antara warga dan pemilik SHM. "Terkait itu biar menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum (APH)," katanya saat dikonfirmasi. Meski demikian, sesuai instruksi Kanwil BPN Jawa Timur, pihaknya akan segera melakukan inventarisasi ulang atas temuan lahan seluas 20 hektare yang telah memiliki SHM.

0
697

Tabrakan Maut di Kelapa Gading Mobil vs Pesepeda

Mobil tabrak pesepeda di Kelapa Gading, korban kritis.

defaultuser.png
Berita Dana
2 weeks ago

Meksiko Tegaskan Penolakan Terhadap Pesawat Migran Militer AS

Meksiko tolak izin pesawat militer AS bawa migran dari permintaan Trump.

defaultuser.png
Berita Dana
1 week ago
Dapur Umum Rp800 Juta MBG, Warga Tasik Sebut Jadi Korban Tipu-tipu

Dapur Umum Rp800 Juta MBG, Warga Tasik Sebut Jadi Korban Tipu-tipu

defaultuser.png
Berita Dana
1 week ago
Dua Pria Biayai Pesta Seks Gay di Jaksel untuk Kesukaan Pribadi

Dua Pria Biayai Pesta Seks Gay di Jaksel untuk Kesukaan Pribadi

defaultuser.png
Berita Dana
4 days ago

Perjalanan Emilia Contessa Perjuangan Hidup Sehat hingga Akhir Hayat

Emilia, seorang penderita diabetes, berjuang keras menjaga pola hidup sehat - sebuah fakta...

defaultuser.png
Berita Dana
1 week ago